Loading...
Mengenal Struktur Dan Skala Upah

Mengenal Struktur Dan Skala Upah - Pekerja dalam perusahaan tentu memiliki posisi dan jabatan yang berbeda-beda, begitupun juga tanggung jawabnya. Ada juga pekerja yang memiliki masa kerja yang jauh lebih lama daripada lainnya, karena hal tersebut itulah perusahaan perlu memberlakukan tingkatan upah sesuai dengan jabatan, posisi, masa kerja, kompetensi dan lain-lain. Perbedaan jumlah gaji atau upah inilah yang disebut dengan struktur dan skala upah.

Nah seperti apa kira-kira lebih detailnya tentang struktur dan skala upah ? mulai dari komponennya, cara menyusunnya dan lain-lain.

 

Definisi struktur dan skala upah

Menurut Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah (Permenaker 1/2017), definisi Struktur dan Skala Upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat kisaran nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.

 

Fungsi dari struktur dan skala upah

Penjelasan pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021) yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020), menyebutkan struktur dan skala upah dimaksudkan antara lain untuk:

  1. Mewujudkan upah yang berkeadilan
  2. Mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan
  3. Meningkatkan kesejahteraan pekerja
  4. Menjamin kepastian upah, dan 
  5. Mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi

 

Siapa yang menetapkan struktur dan skala upah ?

Pasal 21 ayat (1) PP 36/2021 menegaskan pengusaha sebagai pihak yang wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan. Namun dalam prakteknya serikat pekerja/serikat buruh dilibatkan dalam penyusunannya melalui perundingan Perjanjian Kerja Bersama ataupun dalam konsultasi Peraturan Perusahaan.

 

Unsur yang menjadi dasar pertimbangan penyusunan struktur dan skala upah

Selain memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, menurut pasal 21 ayat (3) PP 36/2021, struktur dan skala upah tersebut sekurang-kurangnya wajib mempertimbangkan golongan jabatan pekerja. Tambahan lain menurut penjelasan pasal 21 ayat (1) PP 36/2021, faktor yang digunakan atau dipilih untuk menilai atau membobot jabatan yang dapat dikompensasikan (compensable factor) dalam penyusunan struktur dan skala Upah antara lain pendidikan, keterampilan, dan pengalaman yang dipersyaratkan oleh jabatan.

 

Untuk siapa diberlakukan struktur dan skala upah ?

Pasal 24 ayat (1) dan (2) PP 36/2021 menyebut upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun berlaku ketentuan upah minimum.