Pada sebuah perusahaan yang memiliki tingkat bahaya risiko besar (risiko ledakan, kebakaran, keracunan, dll) serta mempunyai tenaga kerja lebih dari 100 orang. Pada tempat kerja berisiko besar, perlu adanya pencegahan terjadinya gangguan keselamatan dan kesehatan kerja pada seluruh personil yang tergabung pada perusahaan. Tah hanya tindakan pencegahan, diperlukan juga peningkatan efisiensi serta keamanan guna mendukung proktuvitas dalam bekerja.
Untuk mewujudkan hal-hal tersebtu, perusahan perlu memiliki Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) untuk membantu manajemen perusahaan dalam penerapan keselamatan kerja, higienis perusahaan dan Kesehatan Kerja.
Setiap perusahaan atau institusi kriteria tertentu pengurus2 wajib membentuk P2K3. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang biasanya disebut P2K3 adalah sebuah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mewujudkan dan mengembangkan keselamatan dan kesehatan kerja yang lebih baik di perusahaan.
Keanggotaan P2K3 terdiri oleh pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota. Sekretaris P2K3 ialah Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan P2K3 ditetapkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya atas usul dari pengusaha atau pengurus yang bersangkutan.
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) mempunyai tugas untuk memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan. Sedangkan fungsi dari P2K3 adalah sebagai berikut.
1. Menghimpun dan mengolah data tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja,
2. Membantu menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja:
- Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara penanggulangannya.
- Faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja.
- Alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
- Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
3. Membantu pengusaha atau pengurus dalam:
- Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja
- Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik
- Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja
- Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan
- Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, higienis perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi
- Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan
- Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja
- Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja
- Mengembangkan laboratorium kesehatan dan keselamatan kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan
- Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higienis perusahaan, dan kesehatan kerja
4. Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higienis perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi tenaga kerja.