Loading...
Pengertian Dasar-Dasar k3

Pengertian Dasar-Dasar K3 - K3 adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapan guna mencegah kemungkinan terjadinya  kecelakaan maupun penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja. Dalam pelaksanaannya K3 adalah salah satu bentuk usaha dalam menciptakan tempat kerja yang aman, sehat serta bebas dari pencemaran lingkungan. Hai ini bertujuan agar dapat mengurangi atau bebas dari kecelakaan kerja, dan pada akhirnya dapat meningkatkan sistem dan produktifitas kerja.

Istilah keselamatan kerja pada K3 dapat dikatakan sebagai ilmu dan penerapannya yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, landasan tempat kerja dan lingkungan kerja. Keselamatan kerja juga bertujuan agar dapat menjamin keselamatan tenaga kerja dan aset perusahaan agar terhindar dari kecelakaan dan kerugian lainnya. Keselamatan kerja juga meliputi penyediaan APD, perawatan mesin dan pengaturan jam kerja yang manusiawi.

Dalam K3 juga dikenal istilah Kesehatan Kerja, yaitu ilmu yang penerapannya untuk meningkatkan kulitas hidup tenaga kerja melalui peningkatan kesehatan, pencegahan Penyakit Akibat Kerja meliputi pemeriksaan kesehatan, pengobatan dan pemberian makan dan minum bergizi.

 

Syarat Penerapan K3

Dalam penerapannya, K3 memiliki beberapa syarat yang harus terpenuhi agar dapat memenuhi tujuan dalam penggunaanya. Syarat-syarat penerapan k3 antara lain ;

1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja

2. Mencegah, mengurangi  dan memadamkan kebakaran

3. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan

4. Memberi jalur evakuasi keadaan darurat

5. Penerangan yang cukup dan sesuai

6. Mencegah tekanan aliran listrik barbahaya

7. Mengamankan dan melihat segala jenis bangunan

8. Suhu dan kelembaban udara yang baik

9. Penenangan yang cukup dan sesuai.

 

Dasar Hukum K3

Dasar hukum k3 terdiri dari berbagai peraturan seperti uud 1945 undang udang 1 tahun 1970 peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah provinsi serta peraturan daerah Kabupaten atau kota.

Disebutkan dalam pasal 86 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Pada dasarnya, setiap pekerjaan mempunyai hak untuk mendapat perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

 

Tujuan Penerapan K3

Penerapan K3 memiliki beberapa tujuan dalam penerapannya di lingkungan kerja. Di dalamnya terdapat 3 tujuan utama dalam Penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yaitu antara lain:

  1. Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja
  2. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
  3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional

Tujuan penerapan K3 di tempat kerja berdasarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di atas agar terciptanya harmoni di tempat kerja antara Pengusaha, Tenaga Kerja dan Pemerintah/Negara. Sehingga nantinnya penerapan K3 di Indonesia dapat dilaksanakan secara nasional menyeluruh di berbagai lini.