Kebutuhan mendesak akan tenaga profesional terlatih untuk memastikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di berbagai sektor, seperti migas, fasilitas kesehatan, dan laboratorium, sesuai UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mendorong standar kompetensi nasional melalui sertifikasi BNSP untuk melindungi pekerja dan sumber produksi, dengan latar belakang pendidikan bervariasi (teknik, lingkungan, kesehatan) yang didukung pelatihan khusus K3.
SKKNI No. 309 Tahun 2017 & SKKNI No. 38 Tahun 2019
Daftar Sekarang !